You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Pekon Sukoharjo II
Pekon Sukoharjo II

Kec. Sukoharjo, Kab. Pringsewu, Provinsi Lampung

Musyawarah Perencanaan Pembangunan Pekon (MUSRENBANGPEK) Dalam Rangka Menyepakati Dan Menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Pekon (RKP-PEK) Tahun 2025

SILVA CORNELA, S. Kom 13 September 2024 Dibaca 30 Kali
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Pekon (MUSRENBANGPEK) Dalam Rangka Menyepakati Dan Menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Pekon (RKP-PEK) Tahun 2025

Sukoharjo II, Jum’at (13/09/2024). Pemerintah Pekon Sukoharjo II telah melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Pekon lebih cepat dibanding dengan Pekon yang lain, Musyawarah Perencanaan Pembangunan Pekon yang selanjutnya disingkat Musrenbangpek ini dilaksanakan pada hari Jum’at tanggal 13 September 2024 bertempat di Aula Pekon Sukoharjo II.

 

Kegiatan ini merupakan agenda rutin tahunan sebagai implementasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). Turut hadir dalam musyawarah, Sekertaris Pekon Sukoharjo II Bapak Beni Iswanto, Bapak Ns. Faseh Rahman, S.Kep,M,M selaku Sekertaris Kecamatan Sukoharjo, BHP,  Pendamping Desa, seluruh Perangkat Pekon Sukoharjo II, BPD, Ketua TP-PKK, Kader Posyandu, Kader Pembangunan Manusia (KPM), Tokoh Masyarakat, Ketua RT/RW 1-12, Babinsa dan Bhabinkamtibnas Pekon Sukoharjo II.

 

Musrenbang ini melibatkan semua komponen masyarakat, untuk menyetujui dan menyepakati skala prioritas pembangunan yang diajukan untuk tahun selanjutnya. Yang mana rencana pembangunan tersebut dibiayai oleh berbagai sumber dana baik itu, Dana Desa dan sumber dana lainnya.

 

Maksud dan tujuan dari Musrenbang Pekon sendiri adalah Dilaksanakannya model perencanaan partisipatif di tingkat desa yang melibatkan semua komponen masyarakat, lembaga kemasyarakatan, swasta dan pemerintah pekon/lembaga pemerintah lainnya yang ada di pekon, sedangkan tujuan yang hendak dicapai dengan dilaksanakannya musrenbang pekon adalah:

  1. Menyepakati prioritas kebutuhan dan masalah yang sangat mendesak untuk direalisasikan dalam bentuk program maupun kegiatan pada tahun perencanaan/ tahun yang akan datang.
  2. Menyepakati tim delegasi pekon yang akan memaparkan masalah yang menjadi kewenangan daerah yang berada di wilayah pekon pada forum musrenbang tingkat kecamatan.

 

Sebelum acara ditutup dilaksanakan penandatangan Berita Acara Hasil Musrenbangpek, perwakilan peserta dilanjutkan Ketua BHP dan Toko Masyarakat.

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image